Contoh Surat Permohonan Izin Poligami di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah


Surat Permohonan Izin Poligami
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami, kecuali hukum agama yang dianut menetukan lain. Suami yang beragama Islam yang mengehendaki beristri lebih dari satu orang wajib mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Agar peberian izin poligami oleh Pengadilan Agama/ Mahakamah Syar’iyah tidak bertentangan dengan asas monogami yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah dalam memeriksa dan memutus perkara permohonan izin poligami harus berpedoman pada Buku Pedoman Pelaksanaan Khusus yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, diantaranya: Permohonan izin poligami harus bersifat kontensius (gugatan), pihak istri didudukan sebagai termohon. Alasan izin poligami yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bersifat fakultatif maksudnya bila salah satu persyaratan tersebut dapat dibuktikan,Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyh dapat memberi izin poligami. Persyaratan izi poligami yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 bersifat kumulatif maksudnya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah hanya dapat memberi izinpoligami jika semua persyartan tersebut telah terpenuhi.

 Berikut Contoh Surat Gugatan untuk mengajukan Izin Poligami di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah

Hal: Izin Poligami                                                         .....................,  07 Januari 2016

Kepada:
Yth.Ketua Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iyah ................
Di ............................
           
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
 Nama, Umur  .... tahun, Agama  Islam, Pekerjaan  ............, Pendidikan  ............, Alamat  ...........................................................;

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Pemohon adalah suami dari seorang perempuan, yaitu:
Nama, Umur  ........ tahun, Agama  Islam, Pekerjaan  .........., Pendidikan  .........., Alamat  .............................;

Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pemohon bermaksud mengajukan izin untuk beristeri lebih dari seorang (poligami) dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1.   Bahwa pada tanggal  ................, Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ............, Kabupaten ............. sebagaimana bukti berupa Akta Nikah Nomor:  ..........., tertanggal  ............, yang dikeluarkan oleh KUA  Kecamatan ................, Kabupaten ................;
2.   Bahwa hingga saat ini rumah tangga Pemohon dengan Termohon berjalan baik, bahkan telah dikaruniai  ..... orang anak bernama :
a.   .................. Binti..........., umur ...... tahun
b.   ................. Bin ............., umur ...... tahun
3.   Bahwa Pemohon hendak menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan:
Nama             :     ........... Binti ..............
Umur             :     ......... tahun, agama Islam
Pekerjaan       :     .......................
Status             :     .......................
Alamat           :     ...........................................................,
4.  Bahwa alasan Pemohon untuk menikah lagi adalah  karena Pemohon ingin membantu calon istri Pemohon (.........................) yang telah ditinggal meninggal oleh suaminya dan mempunyai ..... orang anak;
5.  Bahwa Termohon telah menyatakan rela dan tidak keberatan apabila Pemohon menikah lagi dengan  ..........................................;
6.   Bahwa antara Pemohon dengan .................... tidak terdapat larangan atau hubungan tertentu yang dapat menghalangi sahnya pernikahan;
7.   Bahwa Pemohon memiliki penghasilan rata-rata perbulan sebesar Rp.  ................,- ( ...........), dan jika permohonan izin ini dikabulkan Pemohon sanggup untuk memenuhi kebutuhan hidup isteri-isteri dan anak-anak Pemohon dengan baik;
8.   Bahwa Pemohon sanggup untuk berlaku adil di antara isteri-isteri Pemohon;
9.  Bahwa selama ikatan pernikahan Pemohon dan Termohon telah memperoleh harta baik bergerak maupun tidak bergerak sebagai berikut:

a.    Rumah dengan ukuran ............, yang berada di Desa ..........., Kecamatan ............, Kabupaten .............., dengan batas-batas sebagai berikut:
-     Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik .............
-     Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik ...........
-     Sebelah barat berbatasan dengan .........
-     Sebelah timur berbatasan dengan ...............

b.  Tanah pekarangan ukuran ....... meter persegi, yang berada di .................., dengan batas-batas sebagai berikut:
-     Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik ......................
-     Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik .................
-     Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik .....................
-     Sebelah timur berbatasan dengan .......................................

c.   Tanah sawah ukuran ............ meter persegi yang berada di ........................., dengan batas- batas sebagai berikut :
-     Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik .....................
-     Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik .....................
-     Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik .................
-     Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik .....................

d.  Tanah kebun dengan ukuran luas .............. meter persegi yang berada di ...................., dengan batas-batas sebagai berikut :
-     Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik ..............
-     Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik ..............
-     Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik ...........
-     Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik ..............

         Oleh sebab itu, bila permohonan izin ini dikabulkan Pemohon mohon agar harta-harta tersebut ditetapkan sebagai harta bersama (gono-gini) antara Pemohon dengan Termohon;Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo Cq Majelis Hakim segera memanggil pihak-pihak dalam perkara ini, selanjutnya memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.   Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk menikah lagi (poligami) dengan calon isteri kedua Pemohon bernama .........................;
3.   Menetapkan harta bersama antara Pemohon dengan Termohon sebagaimana posita nomor 9 poin a - d:
4.   Membebankan biaya perkara menurut hukum;
5.   Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Demikian permohonan ini, dan atas terkabulnya Pemohon menyampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat Pemohon


......................................................

*Dilarang copy paste tanpa mencantumkan sumber blog ini

Subscribe to receive free email updates:

5 Responses to "Contoh Surat Permohonan Izin Poligami di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah"

  1. kelinci99
    Togel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
    HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
    NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
    Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
    Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
    segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
    yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
    yukk daftar di www.kelinci99.casino

    ReplyDelete
  2. ===Agens128 Bandar Judi Online Free Coin===

    Pakai Pulsa Tanpa Potongan
    Juga Pakai(OVO, Dana, LinkAja, GoPay)
    Support Semua Bank Lokal & Daerah Indonesia
    Game Populer:
    =>>Sabung Ayam S1288, SV388
    =>>Sportsbook,
    =>>Casino Online,
    =>>Togel Online,
    =>>Bola Tangkas
    =>>Slots Games, Tembak Ikan
    Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai
    || Online Membantu 24 Jam
    || 100% Bebas dari BOT
    || Kemudahan Melakukan Transaksi di Bank Besar Suluruh INDONESIA

    WhastApp : 0852-2255-5128
    Agens128 Agens128

    ReplyDelete
  3. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    ReplyDelete
  4. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete
  5. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    ReplyDelete